Jakarta, 20 Oktober 2022 – Pengelolaan sampah dalam suatu daerah harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, karena tidak hanya dalam mengatur sampah-sampah namun jika pengelolaannya tidak benar bisa membuat lingkungan menjadi tercemar. Bahkan Indonesia mempunyai sejarah kelam dari pengelolaan sampah yaitu kejadian longsor TPA di Leuwigajah, Cimahi, jawa Barat. Sejarah kelam yang menewaskan 147 jiwa tersebut menjadi pembelajaran mendalam untuk pemerintahan Indonesia dalam mengelola sampahnya.
Pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari lalu tentu saja membuat sampah menjadi persoalan dan perhatian utama dalam penanganan serta pengelolaannya. Bahkan dalam tema peringatan tahun ini ada tiga hal penting yaitu Kelola Sampah, Kurangi Emisi, serta Bangun Proklim.
Tahun lalu pun pengelolaan sampah menjadi salah satu kampanye dalam HPSN. Adapun pemerintah menetapkan strategi serta pelaksanaan pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal.
Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijelaskan bahwa pengelolaan air limbah perkotaan, pengurangan sampah di TPA dengan cara mempromosikan pendekatan “Reduce, Reuse, Recycle” hingga memanfaatkan sampah menjadi bahan baku energi.
- Advertisement -
TPA di Indonesia sendiri belum semuanya berubah sebagian besar masih menggunakan metode pengelolaan sampah open dumping yang tidak efektif dalam pengelolaan sampah bahkan mempunyai beberapa dampak negatif bagi lingkungan.
Apa Itu Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping?
Metode pengelolaan sampah open dumping merupakan metode yang mempunyai dampak negatif cukup banyak dan membahayakan. Bahkan metode ini juga sudah tidak direkomendasikan untuk dipakai karena sudah tidak memenuhi syarat dari suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah.
Pengelolaan sampah open dumping sendiri adalah pengelolaan sampah yang berupa tanah cekungan terbuka dan dinilai membahayakan sebab sampah tersebut dibuang begitu saja di tempat pembuangan akhir tersebut dan tidak melalui proses apapun ataupun penutupan tanah. Bahkan sejak tahun 2013 metode pengelolaan sampah open dumping sudah dilarang untuk digunakan dan tertera dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 44 dan 45.
Dampak Negatif Pengelolaan Sampah Open Dumping
Dikutip dari situs waste4change Ada beberapa dampak negatif bilamana pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping misalnya seperti berikut:
- Tercemarnya air dan tanah
Siapa yang menduga pengelolaan sampah secara open dumping ternyata dapat membuat air serta tanah tercemar, hal tersebut dikarenakan adanya cairan lindi hingga gas metana, karbon dioksida, amoniak, hidrogen disulfida, dan zat-zat berbahaya lainnya. Bahkan karena adanya zat-zat tersebut juga bisa memberikan dampak reaksi biokimia berbahaya dan menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran.
- Berkembangbiaknya hewan-hewan pembawa penyakit
Sampah yang ditumpuk dalam sebuah lokasi pembuangan akhir tanpa dikelola terlebih dahulu tentu saja akan menjadi sarang utama bagi berkembangbiaknya hewan-hewan pembawa penyakit, misalnya seperti lalat, kecoa, nyamuk, hingga tikus.
- Tercemarnya kualitas udara
Seperti dijelaskan sebelumnya sampah secara open dumping bisa menghasilkan zat-zat berbahaya, adapun kualitas udara pun terancam tercemar dan dapat mengganggu kesehatan manusia serta terjadinya perubahan iklim karena gas metana yang dihasilkan.
Tidak hanya peran pemerintahan saja yang harus membuat kebijakan mengenai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun kita sebagai masyarakat pun mempunyai peran penting yang bisa meringankan jumlah sampah yang akan dibawa ke TPA misalnya dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya, agar ketika sampah di rumah dibawa ke TPS pemilahan akan dilakukan berdasarkan jenis sampahnya dan mungkin sebagian sampah bisa dijadikan sesuatu yang bermanfaat.