Jakarta, 14 november 2022 (SAHITYA.ID) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi menggagas program Blue Halo S yang dimaksudkan untuk mengelola konservasi sumber daya alam kelautan dan perikanan, termasuk ihwal keseimbangan lingkaran ekologi dan ekonomi antara produksi dan perlindungan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan program tersebut akan sangat menguntungkan Indonesia dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam kelautan dan perikanan. Ia mengatakan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam kelautan dan perikanan bisa lebih terukur dan berkelanjutan.
“Program Blue Halo S Indonesia akan sangat menguntungkan Indonesia karena kita merupakan salah satu negara yang menggunakan kebijakan penangkapan ikan yang terukur dan berkelanjutan berdasarkan kuota penangkapan dan menghasilkan ekonomi baru dari karbon biru yang akan mendukung sektor laut,” kata Luhut dalam acara peluncuran Blue Halo S bersama dengan Green Climate Fund di Nusa Dua, Bali, Minggu, 13 November 2022, melansir dari Antara.
[inline_related_posts title=”Baca juga:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”categories” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
- Advertisement -
Lantas, apa sebenarnya program Blue Halo S tersebut. Melansir dari website Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Blue Halo S secara garis besar merupakan konsep pengelolaan perikanan dan konsevasi laut yang menitikberatkan pada sistem berkelanjutan. Dalam konsep ini, adanya aturan penerapan kawasan konservasi yang sangat dilindungi (no take) serta daerah sekitarnya sebagai konsesi untuk aktivitas ekonomi.
Program Blue Halo S yang diinisiasi oleh Consevation International (CI) tersebut akan berlokasi di Papua Barat. Blue Halo S bakal mengandalkan proses bioekologi di mana keberadaan sumber daya ikannya ditentukan dan dipengaruhi oleh kawasan konsevasi.
Konsep Blue Halo S digadang-gadang memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komesrial di perairan sekitar kawasan konservasi. Namun, ada serangkaian aturan ketat yang tak boleh dilanggar perusahaan atau kelompok usaha yang mengantongi izin bisa menangkap ikan di zona Blue Halo S.
Selain itu, ada pula kewajiban yang harus dilakukan perusahaan semisal, berinvestasi dalam pengelolaan konservasi jangka panjang seperti: patroli berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi biologis dan sosial, pembangunan kesadaran masyarakat, pengembangan pendidikan dan mata pencaharian, dikelola bersama oleh pemerintah.
Ikan yang ditelurkan dan dibesarkan di kawasan konservasi akan tumpah ke perairan yang berdekatan sebagai ikan dewasa. Ikan-ikan ini akan menjadi target operasi penangkapan ikan komersial.
Fokus Blue Halo S diklaim bisa membuat Indonesia mampu melindungi sumber daya dan ekosistem, menghasilkan karbon biru, mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, mendukung kemajuan ilmu kritis, menghadirkan pemberdayaan masyarakat lokal hingga mendorong investasi di sektor perikanan tangkap.