Jakarta, 31 Oktober 2022 (SAHITYA.ID) – Komisi V DPR RI mengimbau konversi motor berbahan bakar minyak menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterei (KBLBB) secara bertahap serta mempertimbangkan sarana dan prasarana pendukung. Ketersediaan SPBU listrik menjadi pertimbangan dalam percepatan konversi motor listrik.
Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti yang mengungkapkan alasan perekonomian masyarakat baru pulih akibat pandemi Covid-19 sebagai pertimbangan. Adapun biaya konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik yang harus dikeluarkan sebesar Rp 15 juta per unit.
[inline_related_posts title=”Temukan artikel menarik lainnya di bawah ini:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”categories” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterei.
- Advertisement -
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengupayakan memberikan subisidi terhadap biaya konversi motor listrik. Pemberian subsidi ini bertujuan untuk percepatan penggunaan sepeda motor listrik secara massal di Tanah Air.
Wakil Rakyat dari Fraksi Gerindra ini mempertanyakan apakah sarana pengisian SPBU listrik telah tersedia. “Konversi motor listrik tidak bisa dilakukan secara masif karena harus memperhatikan sarana dan prasarana. Kalau masyarakat harus mengisi berganti listrik, apakah tempat pengganti listrik sudah tersedia?” ujar Novita WIjayanti dilansir YouTube TV Parlemen.
Anggota Komisi V DPR RI, A Bakri HM mengatakan DPR mendukung program konversi motor listrik agar bebas polusi dan penggunaan bahan bakar posil. Hanya saja, pemerintah harus gencar dan masif dalam melakukan sosialisasi. “Mengubah penggunaan kendaraan dari BBM ke listrik tidak segampang itu, perlu sosialisasi masif,”ujar Wakil Rakyat dari Fraksi PAN.