Jakarta, 11 November 2022 (SAHITYA.ID) – Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk meminta katerangan terkait adanya dugaan tambang ilegal.
Hal ini bermula atas video viral pengakuan seorang anggota polisi menyetor duit miliaran kepada pejabat Polri dari pengusaha tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan selain menteri pihaknya juga akan memanggil pihak terkait seperti Tan Paulin.
[inline_related_posts title=”Baca juga:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”categories” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
- Advertisement -
Adian mengatakan, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal ‘Ratu Batu Bara’.
Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII DPR RI.
“Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Pihaknya memastikan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.
Sebelumnya viral video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kaltim yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.