Jakarta, 7 November 2022 (SAHITYA.ID) – Komisi VII DPR RI masih terbelah soal wacana skema Power Wheeling atau skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari menilai skema Power Wheeling ini memang menimbulkan pro kontra, mengingat membuka ruang bagi perorangan dan pihak swasta mendistribusikan listrik hasil pembangkit non PLN.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan skema Power Wheeling ini harus masuk ke daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT), yang belum diterima DPR sehingga masih terkendala.
Skema Power Wheeling ini baik saja karena bisa memunculkan kompetisi. “Sistem Power Wheeling baik saja karena kita bisa meng-Capture Compeny mana milik BUMN atau pemerintah yang bisa mengatur regulasi baru dan terbarukan secara baik sehingga muncul kompetisi,” ujar Ratna Juwita Sari dalam kunjungan kerja ke Bali.
[inline_related_posts title=”Baca juga:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”categories” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
- Advertisement -
Berbeda dengan Ratna Juwita, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Hisjam mengatakan skema Power Wheeling ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang lantaran mengarah pada liberalisasi, dan mengakibatkan pembeli dan penjual sangat banyak (Multi-Buyer).
“Memang di Eropa itu dibuka karena sistem Ekonomi liberal, dibuka jadi siapa yang membuat dia yang megatur. Tapi Indonesia tidak demikian, karena kita punya satu perusahaan PLN,” ujar Ridwan Hisjam.