Jakarta, 20 Oktober 2022 – Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Indonesia, Doko Hendratto bersama dengan Duta Besar (Dubes0 Nowegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin meneken Contribution Agreement (CA) terkait kontribusi berbasis hasil untuk pengurangan emisi.
Penandatangan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Undestanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 12 September 2022, lalu, terkait kolaborasi kemitraan di bidang iklim guna mendukung Rencana Operasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Norwegia sendiri mendukung langkah Indonesia dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui kontribusi berbasis hasil. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia, Siti Nurbaya mengtakan Norwegia akan segera menggelontorkan dana sebesar 56 dollar AS dalam waktu dekat ini.
“Dalam sepuluh hari kerja setelah penandatanganan CA hari ini, Norwegia akan melakukan kontribusi tahap pertama berbasis hasil sebesar 56 juta Dollar AS untuk mendukung implementasi berkelanjutan Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Indonesia,” kata Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
- Advertisement -
Siti Nurbaya mengatakan kontribusi tahap pertama berbasis hasil dari pihak Norwegia tersebut termasuk kontribusi selanjutnya akan disalurkan melalui BPDLH di bawah naungan Kementerian Keuangan. Di samping itu, kata dia, Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan APBN lebih dari 300 juta dollar AS setiap tahunnya dalam rangka mendukung rencana operasional FOLU Net Sink 2030.
Sementara itu, Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Espen Barth Eide, mengatakan pihaknya telah menyepakati CA atas kontribusi keuangan untuk pencapaian Indonesia dalam pengurangan emisi dari deforestasi dalam mendukung MoU yang baru ditandatangani tersebut. “Indonesia telah menjadi pemimpin global dalam mengurangi deforestasi”, kata Eide.
Ia mengatakan, berkat serangkaian kebijakan komprehensif yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, deforestasi telah dilaporkan pada titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Hal itu dianggap akan berefek signifikan untuk perjuangan global guna pengendalian perubahan iklim. Selain itu, nota kesepahaman tersebut pun bisa memberikan kontribusi yang tak ternilai untuk melestarikan keanekaragaman hayati.
Adapun, kontribusi tahap pertama berbasis hasil ini adalah untuk pengurangan emisi yang telah diverifikasi secara independen sebesar 11,2 juta ton dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan Indonesia pada tahun 2016/2017.
Selanjutnya, kontribusi keuangan berbasis hasil pada tahap berikutnya akan dilakukan oleh Norwegia sebagai bagian dari pengurangan emisi yang dicapai pada tahun-tahun berikutnya setelah dilaporkan dan diverifikasi. Kedua belah pihak telah menyetujui Protokol MRV yang menguraikan prinsip-prinsip pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta perlindungan sosial dan lingkungan hidup.
Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Indonesia menjabarkan ambisi Indonesia dalam sektor kehutanan dan tata guna lahan untuk menjadi penyerap emisi karbon (climate positive) sebesar lebih dari 140 juta ton CO2 pada akhir dekade ini. Ambisi itu akan direalisasikan melalui pengendalian deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut, yang juga sama baiknya dalam menyerap karbon melalui restorasi hutan, lahan gambut dan mangrove.
Rut Giverin menggarisbawahi kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut, telah memberikan hasil yang mengesankan.
“Kami terkesan dengan banyaknya kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi deforestasi. Melalui MoU yang belum lama ini telah ditandatangani yang dilanjutkan dengan penandatangan CA hari ini, kami mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan iklimnya melalui Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030. Norwegia dengan bangga mendukung kegiatan-kegiatan tersebut melalui mekanisme pendanaan yang fleksibel dan transparan,” ungkap Dubes Rut Giverin.
Djoko Hendratto mengatakan ada 21 item yang termuat dalam CA baru saja ditandatangani. Di antaranya merinci ruang lingkup dan kegiatan, transparansi, jaminan kepatuhan dan penyelesaian sengketa. Indonesia memiliki tata kelola pengelolaan keuangan yang baik yang mengadopsi standar internasional yang diatur secara komprehensif. Alhasil, implementasi dari CA ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia.