Jakarta, 7 November 2022 (SAHITYA.ID) – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menekankan pentingnya perbaikan sistem pemberian izin usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) guna mencegah terjadinya penambangan ilegal.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade yang menyebutkan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor minerba.
Menurutnya, perizinan usaha masih terhambat menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat. “Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi,” kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11).
[inline_related_posts title=”Baca juga:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”categories” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
- Advertisement -
Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.
Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP,” terangnya.
Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.