Jakarta, 6 November 2022 – (SAHITYA.ID) – Salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia berasal dari sektor pertambangan. Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan seperti adanya bekas galian.
Lebih dari 30 tahun berbagai bahan tambang yang berlimpah seperti batubara, nikel, emas, bauksit, besi, dan lain sebagainya telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Terdapat sedikitnya 833 kegiatan penambangan di Indonesia dengan total luasan sebesar 36 juta ha, termasuk kegiatan di hutan alam seluas 0,9 juta ha yang dilakukan dengan cara menebang hutan dan menambang secara terbuka sehingga berkontribusi besar terhadap degradasi hutan dan lahan di Indonesia.
[inline_related_posts title=”Baca juga:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”tags” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
- Advertisement -
Mengutip dataindonesia.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi reklamasi lahan bekas tambang mencapai 8.539 hektare pada 2021. Jumlah tersebut menurun 12,24% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 9.730 hektare.
Walaupun mengalami penurunan, jumlah lahan bekas tambang yang telah direalisasi pada tahun lalu telah mencapai 121,55% dari target.
Kementerian ESDM juga mematok reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.025 hektare pada 2021. Ada aturan yang mengawasi reklamasi tersebut.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan. Kemudian, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Secara tren, realisasi reklamasi lahan bekas tambang terus meningkat pada 2017 hingga 2020. Hanya saja pada tahun lalu realisasi reklamasi lahan bekas tambang berkurang.
Adapun Kementerian ESDM menargetkan reklamasi lahan bekas tambang mencapai 7.050 hektare pada 2022. Jumlah itu hanya naik 0,36% dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Melihat tambang, jangan hanya menengok saat kegiatan eksplorasi dan operasi produksi berlangsung. Sebab, yang tampak hanya tanah-tanah terkelupas dan lubang-lubang akibat penggalian.
Tetapi memang harus diakui, lubang tambang sering melahirkan masalah. Ada cukup banyak korban meninggal di lubang tambang. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan sejak 2011 sampai sekarang sudah ada 36 orang meninggal. Kebanyakan anak-anak dan remaja.
Selain itu, karena akvititas pertambangan yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, banyak lubang tambang yang ditinggalkan. JATAM menyebut sampai Mei 2019 ada 1.735 lubang tambang di Kalimantan Timur.
Melihat daerah yang selesai ditambang, ada hasil revegetasi dan reklamasi yang dikerjakan. Berikut Sahitya.id rangkum daerah-daerah eks lokasi tambang yang sudah dilakukan reklamasi dengan berbagai kegiatan yang dilakukan saat ini.