Jakarta, 28 OKtober 2022 – Kopi Kang! di Kota Bandung tak hanya sekadar program pemberdayaan masyarakat berupa kedai kopi milenial. Tempat ngopi bernama Cafe Kopi Kang! x Kue Balok Mang Salam di Jalan Tamansari itu juga mengemban misi pelestarian satwa kukang.
Cafe Kopi Kang! x Kue Balok Mang Salam diresmikan Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Fuel Terminal Bandung Group dalam rangka program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada Rabu (26/10/2022).
[inline_related_posts title=”Kamu juga mungkin tertarik membaca ini:” title_align=”left” style=”list” number=”3″ align=”none” ids=”” by=”tags” orderby=”rand” order=”DESC” hide_thumb=”no” thumb_right=”no” views=”no” date=”yes” grid_columns=”2″ post_type=”” tax=””]
Sebagaimana diterangkan dalam siaran persnya, peresmian program ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Fuel Terminal Manager Bandung Group Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Takim, dan perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Yudha Galtieri.
- Advertisement -
Program Kopi Kang! tersebut dilaksanakan di Desa Cipaganti, Kabupaten Garut yang menyimpan banyak potensi, salah satunya adalah Kopi Arabika. Di mana Pertamina FT Bandung Group bersama Kelompok Tani Buana Lestari menciptakan program Inovasi Sosial Kopi Kang!.
Program ini memberdayakan petani kopi dan juga membantu konservasi Kukang Jawa, di mana 10% keuntungan dikontribusikan untuk konservasi kukang jawa.
Setelah tiga tahun berjalan, kini pelaksanaan program difokuskan pada hilirisasi produk olahan kopi dengan menciptakan Cafe Kopi Kang! bekerja sama dengan Kue Balok Mang Salam yang berlokasi di Tamansari, Kota Bandung.
Fuel Terminal Manager Bandung Group, Takim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas grand launching Cafe Kopi Kang! karena telah turut mengembangkan sektor pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Jawa Barat.
“Program ini selain meningkatkan value kopi dengan pengolahan sehingga menaikkan harga jual kopi petani, juga membantu penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan sebagai barista, salah satunya adalah Arifin, penyandang tuna rungu yang kini telah menjadi profesional barista setelah mengikuti pelatihan dari Pertamina FT Bandung Group, sehingga sangat patut diapresiasi,” ujar Takim.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas di Cafe Kopi Kang! merupakan keberlanjutan dari program pemberdayaan yang telah berjalan sebelumnya dengan nama program Dreamable.
“Hal ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberdayakan masyarakat di wilayah operasi perusahaan dalam program TJSL, termasuk penyandang disabilitas yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” tutur Eko.
Sekilas Kukang di Jawa Barat
Keberadaan kukang jawa menurut Haan dalam CITES, 2007, di pasar perdagangan satwa, telah tergantikan oleh kukang Sumatera dan Kalimantan hingga 75%. Satu dekade yang lalu, kukang jawa masih banyak ditemukan di pasar perdagangan satwa liar di wilayah Bandung, Bogor, dan Jakarta.
Namun belakangan keberadaan kukang Jawa jarang ditemukan dan tergantikan oleh kukang dari Sumatera khususnya. Hal ini mengindikasikan adanya ancaman kepunahan pada kukang jawa oleh penurunan kualitas, perubahan habitat, fragmentasi dan perburuan.
Mengingat kukang jawa adalah primate endemik Jawa, dan pada saat ini hanya ditemukan di Jawa Barat, sehingga perlu upaya konservasi.
Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), pada 2007 lembaga tersebut telah mengubah kategori kukang jawa dari low risk atau kurang terancam, menjadi data defecient atau kekurangan data, dan kini menjadi endangered atau hampir punah.
Status ini diperkuat oleh daftar yang dikeluarkan oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang mengubah status kukang jawa dari Appendiks menjadi Appendik I.
Perlu diketahui, pada umumnya kukang dapat ditemukan di hutan primer, sekunder dan hutan bambu, demikian juga halnya dengan kukang jawa di Jawa Barat. Namun dari beberapa penelitian, kukang jawa juga ditemukan di luar kawasan konservasi yaitu pada hutan perkebunan (hutan rakyat) atau talun di Sumedang dan kawasan hutan kebun Badui di sekitar Ciboleger, di mana suplai pakan tersedia berupa buah-buahan, serangga dan reptil kecil.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari beberapa lokasi di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebaran kukang berada di ketinggian yang bervariasi, mulai dari 50-1100 mdpl. Pada umumnya di hutan rakyat berupa perkebunan, ladang, atau sekitar hutan di pedesaan.
Tipe sebaran tersebut sama untuk wilayah sebaran Sumatera, Jawa, maupun Kalimantan. Sehingga, satwa ini sangat mudah diburu untuk diperdagangkan secara illegal.
Kenapa Kukang Harus Dilindungi?

Alam Indonesia memang memiliki berbagai satwa langka yang dilindungi. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Departemen Kehutanan, ada 221 jenis satwa langka yang masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, termasuk kukang jawa, burung cendrawasih, kakatua kecil jambul kuning, dan nuri kepala hitam itu. Begitu juga dengan kura-kura jenis moncong babi asal Papua, harimau, dan buaya muara.
Satwa itu juga masuk dalam Apendiks 1 perjanjian CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), sebuah perjanjian mengenai pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan yang terancam punah secara internasional.
Sejatinya satwa langka itu memang harus dilindungi dan dapat hidup di alam bebas di habitat aslinya. Akan tetapi, satwa-satwa tersebut kerap diburu oleh para pemburu satwa yang menguntungkan diri sendiri.
Satwa yang dilindungi ini telah menjadi komoditas unggulan karena harganya mahal. Bagi para pedagang satwa, bisnis satwa langka ini diakui adalah bisnis yang menjanjikan dan telah memberikan keuntungan yang besar. Sementara bagi pecinta satwa, untuk mencari hewan-hewan ini tidaklah terlalu sulit. Sebab, satwa langka ini mudah ditemukan di pasar hewan tradisional.
Populasi kukang jawa di alam masih perlu untuk ditingkatkan, selain karena memang populasinya terancam punah namun juga karena pentingnya keberadaan satwa ini bagi ekosistem.
Spesies ini juga merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Sekali satwa punah dari muka bumi, dunia akan menjadi tempat yang sepi dan tidak ramah lagi bagi manusia. Kita harus mulai berpikir bahwa masa depan yang berkelanjutan adalah keniscayaan, sudah waktunya kita berubah, tidak hanya berpikir melulu tentang bagaimana cara untuk menghasilkan uang secara sesaat dari sumberdaya alam yang terbatas ini.