Jakarta, 25 Oktober 2022 – Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) terus didorong PT PLN (Persero) kepada masyarakat ataupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Lombok, PLN mengenalkan FABA ke 47 Unit UKM di Lombok.
FABA itu dijadikan sebagai bahan baku produksi paving block dan batako. Para penggerak UKM berkomitmen untuk menggunakan FABA sebagai bahan campiran dari produksi batako ataupun paving block.
Satu di antara UKM yang berhasil mengelola FABA ini berlokasi di Desa Kebon Ayu, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. UKM yang memiliki delapan orang karyawan ini mampu memproduksi 25 ribu paving block per bulan dengan memanfaatkan 24 ton FABA setiap bulannya. Pengiriman limbah sisa pembakaran batu bara tersebut dilakukan seminggu sekali dengan menggunakan dumptruck, dengan kapasitas 6 ton per minggu.
Kepala Desa Kebon Ayu, Tajudin mengatakan pemanfataan FABA ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara PLN dan pemerintah desa. “Pemanfaatan FABA ini merupakan kolaborasi dalam hal lingkungan dan juga ekonomi. Ekonomi masyarakat akan ikut terdongkrak naik, seiring dengan produksi dan permintaan paving block dan juga batako oleh konsumen,” tutur Tajudin, melalui keterangan tertulis.
- Advertisement -
Tajudin berharap ke depan pengelolaan FABA dapat lebih diperluas lagi, tidak hanya untuk membuat paving block dan batako, tapi dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan lingkungan atau penataan kawasan. Misalnya, kata dia, untuk memproduksi penutup galian yang terdapat genangan air yang mengendap dan berpotensi sebagai tempat berkembangnya jentik jentik nyamuk.
“Semoga FABA ini dapat dimanfaatkan menjadi produk lain yang dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.
Manager PLN UPK Lombok, Nyoman Satriyadi Rai menyebut pihaknya terus berupaya mengenalkan FABA ke UKM untuk dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam proses produksi, utamanya di bidang konstruksi.
Menurut dia, biaya produksi dapat ditekan karena sebagian bahan baku dapat diperoleh secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi.
“Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi dan proses evaluasi, masyarakat dapat mengangkut FABA untuk diolah dan diproduksi,” kata Nyoman.
Di PLTU Jeranjang, jumlah potensi pemanfaatan FABA mencapai 50 hingga 80 ton per hari atau sebanyak 2.500 ton/bulan. FABA pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.
“Untuk saat ini, pemanfaatan FABA memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan FABA di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan,” ujar Nyoman.
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.