Jakarta, 18 Oktober 2022 – Berikut ini merupakan sejarah singkat berdirinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM semula bernama Jawatan Pertambangan dan Geologi. Lembaga ini dibentuk pada 11 September 1945. Jawatan ini sebelumnya bernama Chisitsu Chosajo dan dianungi oleh Kementerian Kemakmuran, Jepang.
Pada 1952, Jawatan Tambang dan Geologi yang berada di bawah naungan Kementerian perindustrian berdasakran SK Menteri Perekonomian Nomor 2360a/M Tahun 1952 diubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan dan Pusat Jawatan Geologi.
Berselang lima tahun berikutnya, Berdasarkan Kepres Nomor 131 Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
- Advertisement -
Hal tersebut berdampak pada perubahan pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan menjadi Jawatan Pertambangan dan Jawatan Geologi. Hal itu berdasarkan pada SK Menteri Perindustrian Nomor 4247 a/M tahun 1957.
Pada 1959, Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia membuat pemerintah harus membuat lembaga yang lebih spesifik. Puncaknya, pada 1961, dibentuklah Biro Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Setahun berikutnya Jawatan Geologi dan Jawatan Pertambangan kembali diubah menjadi Direktorat Geologi dan Direktorat Pertambangan.
Sementara itu, Biro Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara pada 1963.
Lalu, pada 1965, Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan dan Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.
Masih di tahun yang sama, menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Setahun setelahnya, Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan dan Migas yang membawahi Departemen Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Pada 1978, Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan dan Energi. Kemudian, pada 2000, Departemen Pertambangan dan Energi berubah lagi menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baru pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tepatnya pada 2009, nama departemen diubah menjadi kementerian sesuai dengan Perpres nomor 47 Tahun 2009.