Di Indonesia, 28 September 2008 ditetapkan sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Repub1ik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 pada 27 September 2008.
Sebelum ditetapkan jadi kepres, penetapan Hari Jadi Pertambangan dan Energi diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DESDM yang berlangsung pada 1 Nopember 2007 di Badan Geologi Bandung. Kegiatan itu diikuti oleh para Pejabat Eselon I dan II DESDM dipimpin oleh Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan surat kepada Presiden No. 1349/04/ME~LS/2008 pada 26 Pebruari 2008 mengusulkan Hari Jadi Pertambangan dan Energi untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Adapun sejarah Hari Jadi Pertambangan dan Energi tidak terlepas dari awal mula Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 25 September 1945, Pemerintah Pusat menyatakan bahwa semua pegawai negeri adalah pegawai Republik Indonesia dan wajib menjalankan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia.
- Advertisement -
Pada 27 September 1945, Komite Nasional Indonesia Kota Bandung mengumumkan lewat radio bahwa keesokan hari perusahaan yang ada di Bandung akan diambil alih dari Jepang.
Pada saat pengambil alihan tersebut, sekelompok pegawai muda di kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi) Raden Ali Tirtosoewirjo, Arie Federik Lasut, R. Soenoe Soemosoesastro dan Sjamsoe M. Bahroem mengambil alih secara paksa kantor tersebut. Sejak pengambilalihan tersebut, terbentuklah kantor yang bernama Pusat Jawatan Tambang dan Geologi di mana A.F. Lasut ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Tambang dan Geologi Indonesia pertama.
Tidak lama setelah Kemerdekaan Indonesia, pasukan Belanda kembali ke Indonesia dan menawarkan kerja sama dengan Pusat Jawatan Tambang dan Geologi Indonesia. A.F. Lasut selaku kepala di kantor tersebut menolak secara tegas untuk bekerja sama.
A.F. Lasut kemudian diculik oleh pasukan Belanda di kediamannya di Pugeran dan dibawa ke arah Kaliurang. Setelah penculikan tersebut, A.F. Lasut ditembak mati di Pakem, Yogyakarta. Jenazahnya kemudian dimakamkan pada 7 Mei 1949.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 012/TK/Tahun 1969 pada 20 Mei 1969, A.F. Lasut dianugerahkan sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Lalu pada 27 September 2008, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah pada 28 September.