Jakarta, 16 Oktober 2022 – Pengadaan tenaga listrik di Indonesia dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN merupakan bagian dari Perusahaan Perseroan di bawah Kementerian BUMN.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit dan pengembangan tenaga listrik, PLN memiliki catatan sejarah yang sangat panjang. Berikut sejarah ringkasnya.
Pada masa Pemerintahan Belanda, banyak didirikan perusahaan yang bergerak di bidang kelisrtrikan. Pada awal mulanya perusahaan listrik tersebut hanya dibuat untuk menunjang aktivitas kelistrikan pabrik-pabrik seperti pabrik teh dan pabrik gula yang dimiliki oleh Pemerintah Belanda.
Dengan demikian, tenaga listrik yang ada pada saat itu hanya digunakan untuk keperluan sendiri. Namun dengan melihat kenyataan bahwa tenaga listrik yang digunakan untuk umum dinilai sangat bagus dan menguntungkan.
- Advertisement -
Maka NV. NIGEM yang pada awal mula usahanya bergerak di bidang gas, memperluas usahanya dibidang listrik yang digunakan untuk umum. Setelah itu mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan listrik swasta milik Belanda seperti NV. GEBEO, NV. OGEM dan sebagainya yang tujuan berdirinya perusahaan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan masih bersifat lokal.
Selama Perang Dunia II berlangsung, perusahaan-perusahaan listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia. Kemudian, pada 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan listrik tersebut direbut oleh pemudapemuda Indonesia pada September 1945 dan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas, dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik saat itu sebesar 157,5 MW. Selanjutnya, pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU- PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Pada 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Kemudian pada 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN). Pada 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Selanjutnya, pada 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan di atas, pada Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan status perusahaan tersebut ternyata membawa dampak sangat kuat bagi perkembangan perusahaan listrik Indonesia dalam menggapai orientasi dan obsesinya. Selain itu dalam rangka memaksimalkan peran perusahaan itu berbagai upaya telah dilakukan perusahaan ini, baik secara internal maupun secara eksternal.
Unit wilayah yang dimiliki PLN terdiri dari 11 wilayah kerja ditambah dengan kawasan Batam sebagai wilayah khusus. Wilayah tersebut antara lain: Wilayah I Aceh, Wilayah II Sumatra Utara, Wilayah III Sumbar-Riau, Wilayah IV Sumsel-Bengkulu-Jambi dan Bangka Belitung, Wilayah V Kalimantan Barat, Wilayah VI Kalimantan Selatan, Timur dan Tengah, Wilayah VII Sulut Sulteng, Wilayah VIII Sulawesi Selatan dan Tenggara, Wilayah IX Maluku, Wilayah X Irian jaya dan Wilayah XI Bali NTT – NTB.
Selain wilayah PLN memiliki unit distribusi Jakarta raya dan Tangerang distribusi Jawa Barat, distribusi Jawa Tengah dan Timur. Begitu juga membentuk anak perusahaan diantaranya PT Indonesia Power, PT Icon Plus dan PLN Batam yang sebelumnya menjadi daerah khusus.
Perkembangan PLN setelah terbentuk menjadi persero pada 1992, PT PLN (Persero) memiliki beberapa aktifitas bisnis, antara lain:
1. Di Bidang Pembangkitan Listrik
Pada akhir 2003 daya terpasang pembangkit PLN mencapai 21.425 MW yang tersebar di seluruh Indonesia. Kapasitas pembangkitan sesuai jenisnya adalah sebagai berikut:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), 3.184 MW Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), 3.073 MW.
- Pembangkit Llistrik Tenaga Uap (PLTU), 6.800 MW.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), 1.748 MW.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), 6.241 MW.
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), 380 MW.
2. Di Bidang Transmisi dan Distribusi Listrik
Di Jawa-Bali memiliki Sistem Interkoneksi Transmisi 500 kV dan 150 kV, sedangkan di luar Jawa-Bali PLN menggunakan sistem transmisi yang terpisah dengan tegangan 150 kV dan 70 kV. Pada akhir 2003, total panjang jaringan Transmisi 500 kV, 150 kV dan 70 kV mencapai 25.989 kms, jaringan Distribusi 20 kV (JTM) sepanjang 230.593 kms dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sepanjang 301.692 kms.
3. Sistem Kontrol
Pengaturan daya dan beban Sistem Ketenagalistrikan di Jawa-Bali dan supervisi pengoperasian sistem 500 kV secara terpadu dilaksanakan oleh Load Dispatch Center atau Pusat Pengatur Beban yang terletak di Gandul, Jakarta Selatan.
Pengaturan operasi sistem 150 kV dilaksanakan oleh Area Control Center yang berada di bawah pengendalian Load Dispatch Center. Di Sistem Jawa-Bali terdapat 4 Area Control Center masing-masing di Region Jakarta dan Banten, Region Jawa Barat, Region Jawa Tengah & DI Yogyakarta dan Region Jawa Timur & bali. Cakupan operasi PLN sangat luas meliputi seluruh wilayah Indonesia yang terdiri lebih dari 13.000 pulau.